Sejarah
Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan (IPTP) didirikan pada tanggal 27 September 1987. Selanjutnya ikatan profesi ini disempurnakan pada Kongres I yang diadakan pada tanggal 15 Pebruari 1989, bertepatan dengan diselenggarakannya Temu Karya Nasional Teknologi Pendidikan oleh Pusat Antar Universitas untuk Peningkatan Aktivitas Instruksional (PAU-PAI) Universitas Terbuka bekerja sama dengan IPTP. Pada Kongres I itu dikukuhkan berdirinya organisasi profesi dengan penambahan nama Indonesia, sehingga menjadi Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI), disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Logo, dan Pembentukan Pengurus.
Legalisasi organisasi ditunjukkan dengan telah diperolehnya akta pendirian organisasi profesi pada tanggal 7 September 1989 dengan akta nomor 5. Keberadaan organisasi telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri pada tanggal 14 September 1990 dan dengan surat dari Direktur Pembinaan Masyarakat untuk Direktorat Jenderal Sosial Politik telah diterbitkan surat nomor 220/1110 tertanggal 18 September 1990 tentang terdaftarnya keberadaan organisasi IPTPI. IPTPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Kongres II IPTPI diadakan di Malang pada tanggal 17-19 Nopember 1992, bertepatan dengan Seminar Nasional dengan tema: Sumbangan Profesi Teknologi Pendidikan untuk Peningkatan Sumber Daya Manusia dalam Pembangunan Jangka Panjang II. Kongres III diadakan di Yogyakarta tanggal 28 Nopember sampai dengan 2 Desember 1995, bertepatan dengan Simposium Pendidikan Jarak Jauh. Sampai dengan Konggres III, IPTPI memiliki delapan cabang yang telah disahkan, yaitu cabang Malang, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Jakarta, Padang, Ujungpandang, dan Tuban. Kongres IV dilaksanakan di Surabaya pada bulan Nopember 1999, bertepatan juga dengan Simposium Pendidikan Jarak Jauh. Dalam Kongres IV di Surabaya, dipilih pengurus baru dan ditetapkan bahwa dalam periode kepengurusan 1999-2004 sekretariat IPTPI berempat di Universitas Negeri Jakara, Kampus A Gedung C, Rawamangun, Jakarta Timur 13220, telepon dan faximile (021) 476867530 dan e-mail: iptpi@yahoo.com. Pada setiap konggres dibahas penyempurnaan organisasi profesi, baik mengenai Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan berbagai upaya peningkatan kegiatan organisasi.
IPTPI menjalin kerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta, khususnya Jurusan Teknologi Pendidikan pada Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pusat Sumber Belajar. Kerja sama itu diwujudkan dengan membentuk bersama suatu lembaga berbadan hukum berbentuk yayasan yang disebut Lembaga Pengembangan Teknologi Kinerja (LPTK) yang merupakan usaha penerapan dan pengabdian masyarakat dari bidang studi dan profesi Teknologi Pendidikan.
IPTPI merupakan suatu organisasi profesi yang berasaskan Pancasila dan bertujuan menghimpun sumber daya untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi pengembangan Teknologi Pendidikan sebagai suatu teori, lapangan/bidang, dan profesi di tanah air bagi kemanfatan kemajuan bangsa Indonesia.
Program kerja jangka panjang IPTPI adalah sebagai berikut.
Menyebarluaskan konsep, prinsip, dan prosedur Teknologi Pendidikan ke seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
Menyebarkan aplikasi Teknologi Pendidikan kepada masyarakat dengan maksud agar tiap warga negara memperoleh pengajaran seumur hidup, secara tepat dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, pada tempat dan waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
Mengusahakan dan membina identitas profesi Teknologi Pendidikan sebagai suatu lapangan pengabdian dengan menunjukkan kepemimpinan dalam melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan, dan kompetensi sehingga memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintah dan masyarakat.
Bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran dengan melalui dan menggunakan Teknologi Pendidikan.
Bekerja sama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun luar negeri dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan kinerja, serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan (Miarso, 2004).
Sebagai organisasi yang relatif masih muda, profesi Teknologi Pendidikan masih belum banyak dikenal dan belum mendapat pengukuhan secara meluas, termasuk dari pemerintah. Untuk itu IPTPI senantiasa bertindak proaktif dalam penyelenggaraan pertemuan profesi tahunan dengan mendukung atau bekerja sama dengan lembaga lain, khususnya Pustekkom Dikbud yang telah membuka jalan perlunya tenaga ahli Teknologi Pendidikan. Pertemuan tersebut kecuali untuk membuka wawasan dan meningkatkan kemampuan, juga untuk memasyarakatkan keberadaan profesi.